SPM Sumsel Bongkar Dugaan Pungli Modus Aplikasi SPMB Online Di OKI 

“Assalamualaikum Bapak/Ibu, mohon segera tindak lanjuti penghimpunan dana cek SPMB Swadana. Di luar uang 100 selai untuk konsumsi narasumber, Rp1.500 per murid untuk aplikasi penerimaan murid online.”

Dengan estimasi 46 SD di Kayuagung dan rata-rata 100 –300 siswa per sekolah, dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, pemerintah telah menyediakan sistem SPMB nasional secara gratis melalui dinas pendidikan.

“Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi masuk kategori pungli dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Yovie.

Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Ancaman: Pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 34 ayat (2): Dana pendidikan dari masyarakat bersifat sukarela, bukan pungutan wajib.

Memaksa sekolah membayar dari dana BOS atau menarik dana dari wali murid merupakan pelanggaran terhadap asas pendidikan yang adil dan merata.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pemerintah daerah wajib mengawasi pengelolaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan.

4. Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

Larangan eksplisit penggunaan BOS untuk langganan/swa-sewa aplikasi dari pihak nonpemerintah.

5. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Setiap belanja dari dana publik harus efisien, transparan, dan akuntabel.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

SPM Sumsel telah mengumpulkan bukti berupa rekaman pesan, penyetoran uang, serta daftar sekolah yang terlibat. Dana tersebut dikumpulkan melalui ketua Gugus. Yovie menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan laporan resmi kepada Inspektorat OKI, Dinas Pendidikan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Banyuasin Kaji Tiru Penanganan Sengketa Lahan Di Kabupaten OKI

“Kami minta pihak berwenang tidak tinggal diam. Ini menyangkut hak anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban pungli,” ujar Yovie.

SPM Sumsel mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik korupsi dan pemalakan terselubung.

Terkait hal tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihak terkait. (Nel/Rill)