SPM Sumsel Bongkar Dugaan Pungli Modus Aplikasi SPMB Online Di OKI 

Halokantinews.com.OKI – Diduga terjadi pungutan liar (pungli) dilingkungan Pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang diduga dilakukan oleh oknum dengan Modus untuk “Membayar Aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online”.

Dilansir dari mediarakyat.co disebutkan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Sarekat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar di Kecamatan Kayuagung kabupaten OKI. Dugaan ini terkait dengan permintaan dana kepada sekolah-sekolah dasar (SD) untuk membayar aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online.

Menurut Yovie Maitaha, praktik ini tidak hanya melanggar aturan teknis penggunaan dana BOS tahun 2025, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

“Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis. Menyuruh sekolah membayar aplikasi SPMB dari pihak luar jelas-jelas melanggar larangan. Ini masuk ranah pungli,” tegas Yovie.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BOS 2025, sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk:

1. Transfer ke rekening pribadi

2. Membungakan atau menyimpan dalam bentuk deposito

3. Meminjamkan ke pihak lain

4. Membeli software keuangan dari pihak luar

5. Menyewa aplikasi PPDB/SPMB online

6. Membiayai kegiatan nonprioritas

7. Melakukan pungutan/iuran kepada orang tua siswa untuk program BOS

8. Membiayai kebutuhan pribadi guru atau kepala sekolah

9. Memelihara bangunan rusak berat

10. Membangun gedung/ruangan baru

11. Membeli instrumen investasi

12. Mengikuti kegiatan oleh pihak nonpemerintah

13. Membiayai kegiatan yang sudah ditanggung APBN/APBD

14. Belanja di luar ketentuan juknis

15. Belanja fiktif tanpa bukti sah

Dugaan Skema Pungli: Rp1.500 per Siswa Untuk kecamatan Kayuagung

Dugaan pungli mengemuka setelah beredarnya pesan WhatsApp dari oknum yang mengarahkan kepala sekolah untuk menyetor dana sebagai biaya pengadaan aplikasi SPMB

Baca Juga :  Buronan Kasus Penggelapan Berhasil Diringkus Tim Intelijen Kejagung RI