Halokantinews.com.OKI – Diduga terjadi pungutan liar (pungli) dilingkungan Pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI yang diduga dilakukan oleh oknum dengan Modus untuk “Membayar Aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online”.
Dilansir dari mediarakyat.co disebutkan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Sarekat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar di Kecamatan Kayuagung kabupaten OKI. Dugaan ini terkait dengan permintaan dana kepada sekolah-sekolah dasar (SD) untuk membayar aplikasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) online.
Menurut Yovie Maitaha, praktik ini tidak hanya melanggar aturan teknis penggunaan dana BOS tahun 2025, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
“Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis. Menyuruh sekolah membayar aplikasi SPMB dari pihak luar jelas-jelas melanggar larangan. Ini masuk ranah pungli,” tegas Yovie.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BOS 2025, sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk:
1. Transfer ke rekening pribadi
2. Membungakan atau menyimpan dalam bentuk deposito
3. Meminjamkan ke pihak lain
4. Membeli software keuangan dari pihak luar
5. Menyewa aplikasi PPDB/SPMB online
6. Membiayai kegiatan nonprioritas
7. Melakukan pungutan/iuran kepada orang tua siswa untuk program BOS
8. Membiayai kebutuhan pribadi guru atau kepala sekolah
9. Memelihara bangunan rusak berat
10. Membangun gedung/ruangan baru
11. Membeli instrumen investasi
12. Mengikuti kegiatan oleh pihak nonpemerintah
13. Membiayai kegiatan yang sudah ditanggung APBN/APBD
14. Belanja di luar ketentuan juknis
15. Belanja fiktif tanpa bukti sah
Dugaan Skema Pungli: Rp1.500 per Siswa Untuk kecamatan Kayuagung
Dugaan pungli mengemuka setelah beredarnya pesan WhatsApp dari oknum yang mengarahkan kepala sekolah untuk menyetor dana sebagai biaya pengadaan aplikasi SPMB