Bencana Fee 9 Proyek Dinas PUPR OKU Senilai Rp 35 M, KPK Tetapkan 6 Tersangka Terduga Korupsi

Peningkatan Jalan Makartitama sebesar Rp 3,9 M dengan Perusahaan Penyedia CV MDR.

“Ini semua dilakukan oleh Nop bersama PPK yang langsung pergi ke Lampung Tengah untuk menandatangani kontrak. Atau pinjam perusahaan tersebut,” ujar Setyo Budiyanto, dengan kata lain, sembilan proyek ini hanya nama saja, namun yang mengerjakan proyek hanya dua orang tadi ASS dan MFZ, terangnya.

Lebih lanjut Ketua KPK RI menguraikan, UH dkk menagih janji kepada Nop terkait fee sembilan proyek pada menjelang lebaran (bulan puasa). Kemudian terjadi pertemuan antara oknum anggota dewan UH (komisi 2), FJ (komisi 3), dan MFR (Ketua Komisi 3).

Lanjut Ketua KPK, Nop berjanji akan membayar fee dan cair sebelum lebaran. Dalam pertemuan itu, hadir Kadin PUPR, Nop, Kepala BPKAD dan Bupati OKU. Lalu, pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus uang muka beberapa proyek.

Setelah itu kemudian MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 M kepada Nop. Namun, Nop meminta MFZ menyerahkan uang tersebut kepada ASS PNS di Dinas Perkim. Sebelumnya, awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 M kepada Nop di rumahnya Nop. Lalu terjadi OTT KPK pada 15 Maret 2025.

Barang Bukti Hasil OTT KPK RI

Dalam OTT tersebut Tim mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 (R4) Merk Toyota Fortuner BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi dan alat elektronik lainnya serta uang tunai Rp.1,5 M, dimana uang tunai Rp. 1,5 M tersebut diduga untuk kepentingan Nop, sebagian masih ada dan digunakan untuk pembelian Kendaraan R4 Merk Toyota Fortuner, ungkap Ketua KPK RI.

Jerat Hukum Bagi Ke Enam Tersangka

Setelah sebelumnya para pihak dimintai keterangan di Polres OKU dan di Polda Sumsel dan berdasarkan ekpose telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Dinas PUPR OKU dari tahun 2024 s.d 2025.

Baca Juga :  Berkas Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2023-2024 Diteruskan FM2OB Ke Wapres Gibran

Semuanya sepakat untuk melanjutkan ketahap penyidikan dan menetapkan status tersangka FJ anggota DPRD OKU bersama MFR dan UH, dan Nop Kepala Dinas PUPR OKU melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan pasal 12 huruf (f) serta pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, terangnya.

Kemudian untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta diduga melanggar pasal 5 huruf (a) atau pasal 5 huruf (b) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Enam Tersangka di Tahan 20 hari kedepan

Selanjutnya Penyidik melakukan penahanan terhadap 6 tersangka selama 20 hari terhitung tanggal 16 Maret 2025 s.d 4 April 2025. Terhadap FJ, MFR dan UH ditempatkan di Rumah tahanan negara Cabang Rutan dari Kelas 1 Jakarta Timur Gedung KPK C1. Sedangkan tersangka NOP, MFZ, dan ASS ditempatkan di rutan dari Rutan Cabang Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK Jalan Kuningan Persada Kapling 4 Jakarta Selatan, terangnya.

Ucapan Terimakasih dan Himbauan KPK RI

KPK RI mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten OKU dan Masyarakat Provinsi Sumsel serta dukungan Polda Sumsel dan Polres Baturaja OKU.

KPK juga Mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah dan Anggota Legislatif khususnya yang masa jabatannya baru dilantik

“Ini merupakan perhatian bagi pejabat eksekutif dan legislatif semuanya untuk tidak melakukan praktek – praktek penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi yang berdampak pada aspek penegakan hukum”, harap Ketua KPK RI. (Red)