Halokantinews.com.OKU.Jakarta – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, KPK RI berhasil Mengamankan 8 (delapan) terduga pelaku Korupsi Fee Proyek 9 (sembilan) Paket senilai Rp 35 M pada Sabtu malam (15/03/2025). Setelah ke delapan terduga pelaku diperiksa lebih lanjut, KPK RI menetapkan 6 (enam) dari delapan orang yang terjaring OTT di Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumsel. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK RI dalam Konferensi Pers pada Minggu sore (16/03/2025).
Dalam Konferensi Pers diruang Gedung Merah Putih KPK RI yang dipandu Juru bicara (Jubir) KPK RI,Tessa Mahardhika S tersebut, Ketua KPK RI Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu merilis keenam tersangka bersama barang bukti.
Dikatakannya, keenam tersangka yang dimaksud yakni 3 (tiga) anggota DPRD OKU berinisial FJ, MFR, dan UH. Kemudian, Nop, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Serta dua orang pihak swasta atau pemborong ASS dan MFZ.
Tidak Cukup Bukti, Dua Terduga lainnya Dipulangkan
Sementara dua lainnya, usai ekspose perkara pada Sabtu malam, KPK memulangkannya karena tidak cukup bukti. Namun KPK tidak menyebutkan inisial atau identitas kedua ASN tersebut.
Konspirasi Pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan rangkaian konspirasi terkait pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025. Bermula pada Januari 2025 pihak dewan (DPRD) OKU perwakilannya (FJ, MFR dan UH) meminta jatah pokir (pokok pikiran) kepada pihak eksekutif.
Lalu pokir ini berubah dalam bentuk proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang awalnya senilai Rp 40 M. Dengan rincian, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Rp 5 M dan anggota masing-masing Rp 1 M.
Karena kondisi keuangan nilai proyek berkurang menjadi Rp 35 M. Namun, untuk fee (komisi) tetap sebesar 20 persen. Sehingga nilai fee proyek tersebut sebesar Rp 7 M.
Lalu, Nop selaku Kadin PUPR mengkondisikan sembilan proyek dan menawarkan pengerjaannya kepada dua orang ASS dan MFZ. Kedua pemborong ini yang bakal mengerjakan proyek tersebut dengan fee 22 persen. Dengan komitmen 20 % untuk DPRD OKU sisanya 2 % untuk PUPR.
9 Proyek Berbuah Bencana OTT KPK
Kesembilan proyek tersebut yakni proyek Rehab Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,3 M dengan perusahaan pemborong CV RF. Rehab rumah dinas Wakil Bupati OKU senilai Rp 2,4 M dengan pemborong CV RD.
Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA.
Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan perusahaan penyedia CV GR.
Lalu, Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia CV DSA.
Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia jasa CV AJN.
Peningkatan jalan poros Unit 16 Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya sebesar Rp 4,9 M dengan perusahaan pemborong CV MDR Coorperation.
Peningkatan jalan poros Letnan Muda M Sidi Junet sebesar Rp 4,8 M dengan perusahaan penyedia CV BH, dan