“Kami sebagai warga di lingkaran perusahan dari dua desa cukup kecewa dengan perusahaan PT. Tindaon Bujing yang selama ini hanya berjanji akan memberikan hak masyarakat yaitu CSR dan perkebunan plasma , selain itu perusahaan selama ini cukup semena mena mengunakan alat berat ( jonder ) untuk mengangkut TBS yang selalu melintasi jalan kawasan pemukiman warga,” ujar Ilham
Lebih lanjut Ilham mengatakan pihaknya sudah melaporkan lah pengunaan alat berat ( jonder ) kepada dinas perhubungan kab.padang lawas Utara , dan pihaknya menunggu surat danas perhubungan yang akan mengeluarkan surat larang pengunaan jonder dalam pengunaan jonder dalam mengangkut TBS .
Sementara itu saat di konfirmasi Nur hidayat selaku Askeb PT Tindaon Bujing mengungkapkan kepada masyarakat pihaknya berjanji akan memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat , terkait pengunaan jonder untuk mengangkut TBS pihak PT. Tindaon Bujing telah mendapat ijin dari camat dan Kepala Desa Padang Malaka dan Aek Simanap
“Kami sudah membuat perjanjian kepada masyarakat untuk melakukan pertemuan dalam membahas CSR dan plasma untuk masyarakat sekitar kebun , terkait pengunaan jonder kami sudah mendapatkan ijin dari camat dan Kepala Desa Padang Malaka dan Aek Simanap, ” ucapnya.
Setelah melakukan negosiasi masyarakat yang sempat melakukan aksi demo , membubarkan diri dengan tertib dari halaman kantor PT. Tindaon Bujing . (RI-1)
Laporan : Rizky Zulianda
Editor : Aliaman