Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,7 Kg

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.

“Atas Keberhasilan pengungkapan kasus ini, berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa dari ancaman Narkoba,” pungkas Kapolda.

Sumber : Bidhumas Polda Jateng

Editor : Aliaman

Baca Juga :  GPPMS Sumsel Mendesak Kejari OKI Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Fiktif Jembatan Penyeberangan di Desa Bubusan Jejawi TA 2024