Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI) berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir meresmikan dan membuka “Program Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Anak Umang” di Kab.OKI, Rabu 15 Mei 2024.
Program tersebut bertujuan untuk mendorong dan mempercepat pembuatan akta kelahiran serta percetakan kartu identitas anak (KIA) untuk Anak Umang di OKI agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
Pemerintah Kabupaten OKI melalui Penjabat (Pj) Sekda OKI Muhammad Refly MS pada kegiatan tersebut mengatakan
“Sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Kependudukan, Pasal 2 huruf a mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan, dan sudah menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) anak,” ungkap Refly.
Sehubungan dengan itu, Pj Sekda OKI meminta kepada seluruh Camat se- Kabupaten OKI untuk terus bekerja sama dengan stakeholder yang ada, dalam mengupayakan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrim.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Program ini ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik.