” Dinas dengan seenaknya membatalkan pemesanan, sedangkan secara sistem sudah dipesan, dugaan kuat terdapat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dengan para oknum pejabat, serta saya juga menduga terdapat Floating Pemesanan bagi kegiatan di dinas yang menggunakan situs Bebeli” ucap Ade Gentong.
Setelah klarifikasi ke kabag ULP Iwan Indra Purnawan, sebagai pengelola transaksi elektronik Bebeli tidak ada upaya penyelesaian atas kelalaian tugasnya yang merugikan pihak usaha mikro tersebut.
“Kami melihat seharusnya ULP selaku pengelola elektronik transaksi Bebeli cepat tanggap terjadinya transaksi yang sah secara elektronik tapi dibatalkan begitu saja tanpa kejelasan kalau ini terjadi pada semua usaha mikro begitu bobroknya sistem elektronik transaksi Bebeli dan terindikasi menjadi ajang memperkaya diri korporasi para oknum instansi dinas yang merugikan keuangan negara, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk memeriksa semua dinas yang menggunakan Situs Bebeli, diduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang 21 tahun 2001 tentang tindakan pidana Korupsi ” tutup Ade Gentong. (Red)
Editor : Aliaman