“Kerugian tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam tahun anggaran 2022,”urai Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya
Pada kesempatan ini Kajari OKU Selatan juga menghimbau kedua tersangka untuk segera memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Mengingat sesuai jadwal yang telah ditentukan, hari ini keduanya akan menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Namun keduanya tidak hadir, untuk tersangka FK ada keterangan sakit dari dokter dan untuk tersangka LY tanpa keterangan bahkan tersangka sudah tidak lagi di tempat,” tandas Kajari (Red)