Kajari Muara Enim memaparkan bahwa Program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim serta Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam rangka bersama-sama melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf khususnya tanah wakaf rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Diungkapkan Kajari, Sebagaimana di ketahui bersama di Kabupaten Muara Enim ini masih banyak sekali tanah-tanah wakaf khususnya rumah ibadah yang belum bersertifikat. Oleh karena itu lanjut Kajari, Kejaksaan Negeri Muara Enim hadir untuk membantu percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebut, melalui bidang datun dan intelijen Kejari Muara Enim.
” Untuk sertifikasi tanah wakaf ini, tidak hanya dilaksanakan untuk rumah ibadah agama Islam saja, namun untuk rumah ibadah agama lain juga akan menjadi target program Jaksa Sahabat Tanah Wakaf,” terangnya.
Kajari Muara Enim berharap program ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, sehingga percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf rumah ibadah di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik dan maksimal, tutupnya. (Aliaman/IWO Indonesia Sumsel)