Mantan Kapolri Bersama Dua Petinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI Tanpa Prosedural

Halokantinews.com. Jakarta – Peristiwa mengejutkan sejagat maya, mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain Sigit, 2 (dua) tersangka lainnya Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Informasi tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin pada hari Selasa malam (3/11/2026) di Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi berinisial SP,” ucapnya.

Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Setelah Ketiga terduga dilakukan pemeriksaan berikut saksi-saksi, kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan guna penyelidikan lebih lanjut ketiganya ditahan di Rutan Mabes POLRI.

Kronologi dan Ungkap Kasus

Bagaimana kronologinya?

Dalam rentang 2025-2026, terang Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.

“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi.”

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari OKI Geruduk RSUD Kayuagung

Lebih lanjut disampaikan,
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”

Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.

Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”