Kejari OKI Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana KUR BRI Unit Pampangan Tahun 2023-2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap RP dan AF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Lebih lanjut dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan, pemeriksaan, serta memastikan penanganan perkara berjalan efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan KUR di BRI Unit Pampangan selama periode 2023–2024.

Kejari OKI menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara profesional, objektif serta transparan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses hukum.
Kejari OKI menyatakan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI serta memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. (All/Tm)

Baca Juga :  Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih Tetapkan Seorang Bidan Sebagai Tersangka Dugaan Mall Praktek