Polres OKI Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat Mengakibatkan Kematian Di Desa Margo Bakti Mesuji 

Halokantinews.com.OKI – Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) pada Hari Senin tanggal 1 Juni 2026 dalam waktu 12 jam berhasil mengungkap kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. Korban berinisial SH (18 tahun) warga Blok E Desa Margo Bakti Kecamatan Mesuji OKI tewas tertembak di bagian Dada sebelah Kiri dan Terduga Pelaku Berinisial MCA berhasil diamankan Anggota Polres OKI dibantu Tokoh Masyarakat dan Warga setempat.

Kapolres OKI AKBP EKO RUBIYANTO SH SIK MH dalam Press Conference di Mabes Polres OKI mengungkapkan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggalnya Seseorang.

Dikatakannya, Kejadian pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira Pukul 02:00 WIB dilokasi blok E Desa Margo Bakti Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan Korban berinisial SH (18 Tahun) Meninggal Dunia Warga Blok E Margo Bhakti Kecamatan Mesuji, ujarnya.

Pelaku Berinisial MCA, pelaku menembak kearah dada SH sebelah kiri dengan menggunakan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 468 Ayat 2 U dang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun, terangnya.

Kami Polres OKI bertindak tegas terhadap semua kejadian tindak pidana apapun terutama yang mengakibatkan meninggalnya seseorang

Baca Juga :  Gandeng Anak Muda, Pemkab OKI Kejar Target Zero Stunting