Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjaring OTT Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Rp1.6 Milyar

Halokantinews.com.Muara Enim – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan Anaknya berinisial RA yang diduga menerima Aliran Dana sebesar Rp.1,6 Milyar dari pengusaha atau
rekanan proyek yang berkaitan dengan pencairan uang muka Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Rabu malam (18/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengatakan

“Kedua terduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung dan dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp.7 miliar,” terangnya kepada awak media.

Lanjut dia, dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Green City Desa Muara Lawai serta satu rumah milik saksi MH di Kelurahan Pasar II.

Dari hasil pemeriksaan sedikitnya 10 saksi, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek irigasi tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten OKI, DPC LSM RIB Desak Pemda OKI Lakukan Tindakan Tegas