Awali Tahun 2026 Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana KUR Bank Syariah Indonesia Senilai 9.5 Milyar Rupiah

Halokantinewa.com.OKI – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti terhadap para terduga kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Islam (BSI) senilai Rp.9,5 milyar. Akhirnya Kejari OKI menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka yang masing-masing berinisial SS, LN dan SN, ketiga tersangka langsung dipakaikan baju orange serta digiring ke balik jeruji besi, Kamis (8/1/2026) sore.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023.

“Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut,” ujar Agung.

Sementara itu, Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, menegaskan bahwa penyidikan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.564.522.131,71.

“Tersangka berjumlah tiga orang, yakni SS selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), LN selaku Sekretaris PT KIM, serta SN selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2,” terang Sumantri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor

Baca Juga :  Rakernas Perdana Menuju Kejayaan IWO INDONESIA

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk membuat terang peristiwa pidana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas Kajari OKI.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.