DPMD OKI Tegaskan Dana Insentif RT RW Hingga Gaji Kades Tidak Ada Kendala dan Telah Dicairkan Hingga September 2025

Jadi kita masih menunggu arahan dan putusan dari Kemendagri,” jelasnya.

Rudi juga berharap kepada para kades agar kiranya selalu saling berkoordinasi demi kelancaran baik mengenai pengurusan pencairan dana insentif stimulan Lembaga Kemasyarakatan maupun pengurusan dana ADD, Dana Desa (DD) maupun lainnya, sehingga semuanya dapat berjalan lancar sebagai yang diharapkan bersama, harapnya sembari menegaskan

“Mengenai dana insentif lembaga kemasyarakatan RT/RW, Kalin, TP PKK, Hansip, Lembaga Adat dan LPM di kelurahan itu bukan kewenangan Dinas PMD OKI melainkan kewenangan pihak kecamatan,” pungkasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Sekwan OKI: Anggaran Kegiatan Rp10 Milyar Bukan Hanya Untuk Makan Minum Rapat DPRD Melainkan Juga Kegiatan Reses Dapil 45 Anggota Dewan