LSM KRAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam OKI Ke Kejati Sumsel

1. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2022–2024.

2. Memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkat desa terkait pelaksanaan program ketahanan pangan.

3. Turun langsung ke lapangan untuk meninjau realisasi bantuan dan proyek fisik desa.

“Kami berharap pihak Kejaksaan turun langsung agar kebenaran informasi bisa dibuktikan secara objektif,” jelasnya.

Upaya Dorong Pemerintahan Desa yang Transparan

LSM KRAK menegaskan, langkah ini murni dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Bila laporan ini tidak terbukti, tentu akan kami hormati hasilnya. Namun jika ditemukan kejanggalan, kami berharap ada penegakan hukum yang adil,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pangkalan Lampam, Amri Ubaidah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan

“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Kades Sukaraja, terkait laporan tersebut,” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari Kades Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam OKI terkait laporan LSM KRAK Sumsel tersebut. (Red/All)

Baca Juga :  BEM UMN AW Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait Persoalan PT Super Andalas Plastik dan PT Cakra Sukses Logamindo