Dalam pengelolaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan, termasuk pengelolaan yang tidak tepat dan dugaan pencairan anggaran secara fiktif.
Pelanggaran Hukum
Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersangka Harun dan Imam T dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Bupati OKI Nomor 95 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dispora OKI.
4. Keputusan Bupati OKI Nomor 240/KEP/BPKAD/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI.
Kejari OKI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)