Halokantinews.com.OKI – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir mengintensifkan pendampingan pengelolaan informasi publik pada organisasi perangkat daerah di Kabupaten OKI melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai PPID utama Pemerintah Kabupaten OKI, Diskominfo berkewajiban memberikan pendampingan kepada Organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga desa dalam hal pengelolaan informasi publik.
“Sebagai PPID utama Diskominfo punya tugas salah satunya melakukan pembinaan melalui rakor atau sosialisasi PPID, kaitan prosedur dan penyelenggaraan pelayanan informasi,” terang Plt. Kadiskominfo OKI Adi Yanto pada Rakor Pengelolaan Informasi publik lingkup Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (07/11/2023).
Diharapkannya, melalui rakor PPID ini bisa menjadikan Kabupaten OKI informatif dan meningkatkan pelayanan informasi bagi masyarakat serta meningkatkan koordinasi antar PPID pelaksana di Kabupaten OKI.
Bupati OKI melalui Asisten bidang Administrasi Umum Hj. Nursula S.Sos., M.Si mengatakan, informasi jadi kebutuhan dasar karena setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang telah diatur undang-undang.
“Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Nursula menambahkan, dalam melaksanakan pelayanan informasi ada lima asas yang harus dipedomani.