KEJARI OKI RESMI LIMPAHKAN BERKAS PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYALURAN KUR BANK PLAT MERAH TAHUN 2022-2023 KE PENGADILAN TIPIKOR PALEMBANG

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-35/L.6.12/Dip.4/05/2026 Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) secara resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada hari ini, Senin tanggal 11 Mei 2026. Perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2022, 2023, terang Kejari OKI Dr. I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen pada Kejari OKI, Agung Setiawan, SH,. MH kepada para awak media.

Lebih lanjut dikatakannya, pelimpahan perkara tersebut berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71 (Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Satu Rupiah), terangnya.

Dalam pelimpahan ini, terdapat 3 (tiga) orang tersangka yang akan segera menjalani proses persidangan, yaitu Terdakwa SS (Selaku Komisaris Utama PT KIM / Pengelola Keuangan PT KIM Tahun 2021); Terdakwa LN (Selaku Sekretaris PT KIM); Terdakwa SN (Selaku Micro Relationship Manager pada Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022-2023).

Baca Juga :  Petani Di OKI Dapatkan Opla, Panen Padi Hingga Tiga Kali Setahun