KEJARI OKI RESMI LIMPAHKAN BERKAS PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYALURAN KUR BANK PLAT MERAH TAHUN 2022-2023 KE PENGADILAN TIPIKOR PALEMBANG

Para terdakwa disangka melanggar dakwaan Primer: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta dakwaan Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ungkapnya.

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata ketegasan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam melakukan pengawasan terhadap aset negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud serta memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir, tutupnya.

Artikel ini Diterbitkan Berdasarkan Surat Siaran Pers Kejari OKI yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH,. MH pada 11 Mei 2026

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Pemkab OKI Jadikan Perpustakaan Sarana Rekreasi Wisata Baca