LSM KRAK Laporkan Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam OKI Ke Kejati Sumsel

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Sumatera Selatan melaporkan dugaan korupsi terhadap pengelolaan atau penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Sukaraja Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Laporan KRAK ke Kejati Sumsel sebagaimana Surat Nomor: 031.1/LSM-KRAK/SUMSEL/X/2025, tertanggal 17 Oktober 2025.

Ketua LSM KRAK, Sito W, mengatakan, laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami menyerahkan laporan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumen yang kami kumpulkan. Tujuan kami mendorong Kejati Sumsel melakukan penelusuran agar penggunaan Dana Desa di Sukaraja benar-benar sesuai aturan,” ujar Sito W. di Palembang, Jum’at (17/10/2025).

LSM KRAK Soroti Pola Kegiatan Berulang

Dalam laporan tersebut, LSM KRAK menyampaikan temuan adanya pola kegiatan yang berulang dalam program ketahanan pangan desa sejak tahun 2022 hingga 2024, antara lain kegiatan budidaya ikan air tawar, peternakan, dan tanaman pangan.

Menurut hasil pemantauan lembaga ini, kegiatan-kegiatan tersebut memiliki kesamaan pola dan anggaran, namun dinilai perlu ditinjau kembali tingkat keberhasilannya di lapangan.

KRAK juga menilai bahwa perlu ada peningkatan transparansi dan pelibatan masyarakat, termasuk melalui pemasangan papan informasi APBDes serta publikasi penerima manfaat program.

“Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan agar semua jelas dan sesuai dengan peraturan,” tambah Sito.

Desak Kejati Sumsel Turun Langsung ke Desa

Dalam laporan tersebut, LSM KRAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk:

Baca Juga :  Balita dan Seorang Anak di Desa Midar Gelumbang Muara Enim Diduga Terkena Gizi Buruk Atau Stunting