Halokantinews.com.Medan.Sumatera Utara – Mantan Bupati Batu Bara Provinsi Sumatera Utara periode 2018-2023 Ir H Zahir MAP secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024 lalu, setelah pihak penyidik Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya, terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,” Selasa (23/07/2024).
Hadi mengungkapkan, Zahir merupakan tersangka ke enam, setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.