Halokantinews.com.OKI – Orang tua dan wali murid sekolah dasar (SD) di Wilayah Kecamatan Kayuagung, Pedamaran dan sekitarnya mengeluhkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Betapa tidak, anak mereka yang telah mendaftar di SMP Negeri sebut saja di SMPN 1 Pedamaran, SMPN 1 Kayuagung, SMPN 2 Kayuagung, SMPN 6 Kayuagung dan di SMPN lainnya dalam wilayah Kabupaten OKI dan dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan murid baru disekolah tersebut, tidak dapat diterima disekolah negeri lainnya.
Hal tersebut diduga karena aturan yang telah ditetapkan dan setiap rombongan belajar (rombel) bagi sekolah menengah tidak boleh lebih dari 32 orang dalam satu rombel.
Akibatnya, karena merasa tidak puas anak-anak mereka tidak diterima di sekolah negeri, sementara ruang kelas masih mencukupi dan pihak sekolah masih sanggup untuk menampung para murid yang ingin bersekolah di SMPN. Akhirnya sekitar 50 para orang tua dan wali murid bersama anak-anak mereka mendatangi Kantor Dinas Pendidikan OKI, Rabu (9/7/2025).
Kedatangan para orang tua dan wali murid SD ke Kantor Dinas Pendidikan OKI tidak lain berharap agar Dinas Pendidikan OKI dapat mencarikan solusi agar anak-anak mereka dapat bersekolah di sekolah negeri.
Kedatangan mereka diterima oleh Kabid SMP pada Dinas Pendidikan OKI, Heri Apriadi, namun hanya beberapa perwakilannya saja yang dipersilahkan untuk masuk keruang Kabid SMP pada Dinas Pendidikan OKI karena ruang tidak mencukupi.
Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly melalui Kabid SMP pada Dinas Pendidikan OKI mengatakan
“Kita mengharapkan kiranya orang tua maupun wali murid yang telah mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri namun tidak lulus pada saat ikut tes seleksi di sekolah yang dimaksud agar kiranya segera mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta,” terang Heri.
Hal tersebut sebagaimana pemetaan sebelumnya, bahwa dalam satu rombel itu tidak boleh melebihi 32 orang. Mengenai kasus di SMPN 1 Pedamaran dan di SMPN di Kayuagung itu sama.
Khusus kasus di SMPN 1 Pedamaran, itu telah kita sampaikan bahwa dari daya tampung 8 ruang kelas itu tidak boleh melebihi dari data dapodik yang sebelumnya diakses.
“Jika jumlah ruang kelas 8 ruang maka jika dikali 32 maka jumlah murid yang dapat ditampung di sekolah tersebut tidak boleh lebih dari 256 orang, jadi bila melebihi dari jumlah tersebut diharapkan sekolah tersebut tidak boleh lagi menerima murid baru, karena sistemnya memang sudah begitu, “terangnya.
Heri Apriadi juga menjelaskan, mengenai nasib calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri, hal tersebut telah kita rapatkan dengan 11 Kepala Sekolah Menengah Swasta yang ada diwilayah OKI